JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memediasi Hakim Sarpin Rizaldi dengan Komisi Yudisial (KY). Upaya mediasi dilakukan setelah Hakim Sarpin divonis melanggar kode etik dalam penanganan perkara Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, tak lama berselang Hakim Sarpin kembali melaporkan pimpinan KY dalam kasus pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Alhasil, Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ditetapkan tersangka.
Pengamat politik Idil Akbar mengatakan, upaya mediasi yang akan dilakukan Presiden Jokowi tidak masalah selama dilakukan tanpa adanya niat untuk mengintervensi kasus hukum. Dirinya pun meminta Presiden Jokowi tidak menyelipkan agenda intervensi di balik mediasi tersebut.
“Tidak dalam konteks mengintervensi hukum, tapi upaya memediasi saya kira cukup positif dilakukan oleh Presiden. Jalan damai menjadi jalan terbaik saya kira antara kedua mereka yang berseteru, karena konteksnya saya kira juga tak bisa dilepaskan dari sisi kelembagaan di masing-masing personal,” ujarnya kepada Okezone, Selasa (14/7/2015).