Iuran BPJS Kesehatan Perlu Dievaluasi

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 15 Juli 2015 22:31 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Ilustrasi)
Share :

Adapun iuran yang ideal bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) seperti sektor informal Rp.36.000 per bulan. Angka tersebut akan memberikan manfaat bagi publik mampu menjaga kelanjutan program BPJS Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga diminta merevisi plafon tertinggi dari 2 jadi 6 PTKP.

Kemudian, untuk peserta PBPU atau mandiri dengan ruang perawatan kelas 3 besaran iuran harus diperbaiki jadi per orang Rp.36.000 setiap bulan, sedangkan kelas 2 sekira Rp.60.000, sementara kelas 1 sekira Rp.80.000. Budi menilai, kalau seandainya iuran PBPU pakai pola asuransi komersial, itu iurannya harusnya sekira Rp.300.000.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan, BPJS Kesehatan tidak perlu menaikkan iuran. Mengingat akan ada banyak masyarakat akan terbebani akibat kenaikan iuran.

Bila kenaikan tersebut dilakukan, sambung Timboel, bukan hanya berdampak pada PBI tetapi juga akan berdampak pada tingkat perusahaan kendati bukan sesuatu yang berat lantaran bebannya ditanggung pengusaha dan buruh.

"Kalau pemerintah harus menaikkan iuran BPJS Kesehatan maka harus 5+1 yakni 5 persen ditanggung pengusaha dan 1 persen pekerja. Itu tidak berat kok,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya