YOGYAKARTA - Tiga kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta terancam dihentikan. Sebab penanganannya terkendala syarat formal dan materil.
Salah satunya, kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani sejak lima lalu itu. Sementara berkas yang sudah dilimpahkan hingga ke persidangan, justru kasus yang lebih baru.
“Untuk pelimpahan tahap kedua diperlukan syarat formal dan materil terpenuhi, nanti tergantung dari jaksa penuntut apakah bisa memenuhi permintaan jaksa peneliti,” ujar Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja beberapa waktu lalu.
Ia tidak menampik, apabila tidak terpenuhi kedua syarat tersebut, penyidikan korupsi itu dapat dihentikan dan bisa dilanjutkan kembali ketika ada novum baru (bukti baru).
Sudiatmaja menambahkan, selama masa jabatannya ia menargetkan 10 berkas kasus korupsi selesai ditangani. Sejauh ini, sudah ada enam berkas yang dibawa ke penuntutan, bahkan ke persidangan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, ada empat berkas yang masih mengendap, yakni, atas nama Topan Satir dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pem Provinsi DI Yogyakarta ke PT Anindya Mitra Internasional (AMI), Edy Sumarno dalam kasus pengadaan dan pendistribusian pupuk, serta Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DI Yogyakarta Azwar menuturkan, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan PT AMI telah dilakukan sejak 2010. “Hingga saat ini belum selesai penyidikan karena masih banyak dokumen yang harus ditelusuri,” ucapnya.
Ia beralasan, erupsi Merapi pada tahun yang sama mengakibatkan banyak dokumen dan data hilang sehingga harus dilakukan penelusuran kembali.
Diungkapkannya, berkas kasus pengadaan dan pendistribusian pupuk belum dapat dilimpahkan, sekalipun penyidikan sudah selesai. Penyebabnya, tersangka Edy Sumarno sedang menderita sakit berat. “Tetapi tetap kami pantau,” kata Azwar.
(Abu Sahma Pane)