"Pada intinya kami tetap berpendapat penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah menurut sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Tidak didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana yang ditafsirkan pada Mahkamah Konstitusi Indonesia," simpulnya.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dan Timur tahun anggaran 2011-2013 pada tanggal 5 Juni 2015.
Mantan Direktur Utama PLN itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kejati DKI Jakarta pun menetapkan Dahlan sebagai tersangka karena ditemukan kerugian negara sebesar Rp33 miliar.
Kejati DKI menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Rizka Diputra)