JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik yang digagas Kementerian Badan Usaha Milik Negara saat dipimpin Dahlan Iskan.
Dasep ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB. Usai diperiksa, Dasep yang keluar mengenakan kemeja batik biru dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda itu bersikukuh tidak merasa bersalah.
"Tentu saja saya merasa tidak bersalah. Bagaimanapun proses hukum ini akan saya hadapi untuk membuktikannya," ujar Dasep sebelum masuk ke mobil tahanan yang sudah siap di depan Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Sementara itu, Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, menuturkan penahanan dilakukan untuk menghindarkan tersangka dari perbuatan menghilangkan alat bukti dan atau melarikan diri.