Kejagung Periksa Direktur PGN Terkait Korupsi Mobil Listrik

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2015 17:47 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung
Share :

JAKARTA - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive car pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina oleh Kejaksaan Agung RI terus dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Tersangka sudah dua, AS Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia dan DA Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama," ujar Tony melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Selain dua orang tersangka, Kejagung juga terus menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi. "Hari ini dijadwalkan periksa dua saksi, M. Ali Mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT BRI (Persero), Tbk, dan Hendi Prio Santoso Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya