JAKARTA - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive car pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina oleh Kejaksaan Agung RI terus dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Tersangka sudah dua, AS Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia dan DA Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama," ujar Tony melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Selain dua orang tersangka, Kejagung juga terus menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi. "Hari ini dijadwalkan periksa dua saksi, M. Ali Mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT BRI (Persero), Tbk, dan Hendi Prio Santoso Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara," terangnya.