Tony menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hendi Prio Santoso meliputi tugas dan kewenangan saksi selaku Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara.
Tak hanya itu, Hendi juga dicecar perihal kronologis kebenaran adanya kebutuhan kendaraan operasional berupa 16 Unit kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car guna mendukung operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atas permintaan Kementerian BUMN hingga akhirnya disponsori oleh Perusahaan Saksi, PT BRI (Persero), Tbk, dan PT Pertamina (Persero).
Selain itu, Kejagung juga menanyakan hasil pelaksanaan pengadaan empat unit mobil jenis Electric Microbus dan satu unit Electric Executive Car oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama (disponsori untuk PT PGN) yang diduga tidak dapat dimanfaatkan seluruhnya hingga berakhirnya kegiatan Konferensi APEC di Bali.
"Namun saksi M. Ali (mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT BRI (Persero), Tbk tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan adanya kegiatan perusahaan yang tidak dapat ditinggalkan," pungkas Tony.
(Fiddy Anggriawan )