Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Mobil Listrik

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 15 Juni 2015 23:24 WIB
Kapuspen Kejagung, Tony T Spontana (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga perusahaan milik BUMN senilai Rp32 miliar.

Mereka adalah ‎Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA), selaku pihak swasta yang mengerjakan proyek serta mantan pejabat di Kementerian BUMN Agus Suherman (AS) yang kini menjabat Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana menjelaskan AS dijadikan tersangka saat menjabat di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2013.

"Tersangka AS merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN yang meminta atau memerintahkan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk tersangka DA untuk mengerjakan proyek tersebut," ujar Tony di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya