JAKARTA - Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga perusahaan milik BUMN senilai Rp32 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana menjelaskan AS dijadikan tersangka saat menjabat di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2013.
"Tersangka AS merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN yang meminta atau memerintahkan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk tersangka DA untuk mengerjakan proyek tersebut," ujar Tony di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).