Seperti diketahui kasus ini bermula di tahun 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT BRI untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Jaksa menduga adanya penyimpangan lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Keenambelas mobil itu kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau.
Akibat dari proyek itu, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian. Tetapi jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami negara. (ang)
(Syukri Rahmatullah)