DENPASAR - Pengacara Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, tim kuasa hukum Margriet Megawe telah dipermalukan oleh hakim tunggal Achmad Peten Sili dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hal tersebut ia sampaikan usai menyaksikan jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keteragan saksi ahli hukum pidana Tommy Sitohang. Dalam kesempatan itu, selain mengacungi jempol atas kepiawaian hakim Achmad dalam memimpin sidang, Hotmam juga menyesalkan lemahnya tim kuasa hukum termohon Polda Bali yang dinilai kurang garang.
"Saya lihat tim kuasa hukum Polda Bali kurang garang, terlalu pasif, dan tidak berani bertanya. Padahal oleh hakim telah diberi kesempatan," tuturnya, Selasa (28/7/2015).
Di samping itu, Hotman mengatakan, hakim telah mempermalukan pembelaan tim Margriet. Sebab, saat perdebatan di sidang, baik saksi ahli maupun tim kuasa hukum ibu angkat Angeline itu gelagapan menjawab pertanyaan hakim.
"Anda lihat sendiri bagaimana tadi, menjawab pengertian tersangka saja jadi pusing mereka," ucapnya.
Hotman juga mengkritik jalannya sidang yang dinilai telah masuk ke pokok perkara.
"Harusnya jangan lupa, ini perkara praperadilan, motivasi yang ditanyakan itu tidak relevan diangkat, itu masuk pokok perkara," katanya.
Menurutnya, yang terpenting yaitu ada tidaknya bukti formal yang nanti akan diuji di pembuktian persidangan.
"Ini ngaco semua masuk ke sana. Saya kasihan lihat Margriet, apa dia (pengacara) dibayar tinggi saya tidak tahu. Hakim telah mempermalukan cara bertanyanya. Kalau saya pilih mundur dari kuasa hukumnya," imbuh Hotman.
Tidak hanya itu, Hotman juga mengatakan jika dirinya keluarga Margriet, ia akan menuntut balik karena telah menjadikan keadaan atau situasi ibunya seperti itu. (ira)
(Carolina Christina)