Sekedar informasi, Sarpin melaporkan Ketua KY, Suparman Marzuki serta Komisioner KY, Taufiqurahman Sauri pada pertengahan Maret lalu. Mereka dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sementara Pasal 311 KUHP soal pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sarpin melaporkan dua orang tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Sarpin menyebut pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.
Atas hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso telah menetapkan Suparman Marzuki serta Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
(Susi Fatimah)