JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengaku akan menjembatani perseturuan antara hakim Pengadilan Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dengan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki serta Komisioner KY, Taufiqurahman Sauri.
Sebagai bukti keseriusannya, Tedjo mengaku sudah bertemu dengan hakim Sarpin Rizaldi, terkait perseturuannya tersebut.
Dalam pertemuan itu dikatakan Tedjo, Sarpin mengaku sakit hati dan merasa dilecehkan lantaran dua komisioner tersebut menyebut dia sebagai hakim yang bermasalah.
"(Saya) sudah ketemu Pak Sarpin, dan dia belum mau mencabut (laporan), dia (Sarpin) menceritakan bagaimana sakit hatinya dia," ujar Tedjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasem) tersebut mengaku tidak bisa berbuat banyak, jika Sarpin bersikukuh tidak mencabut laporan dari dua petinggi KY tersebut.
"Melaporkan itu hak Pak Sarpin, kita hanya bisa melakukan pendekatan dan mengimbau, kita tidak bisa memaksa dia, ini haknya Pak Sarpin," katanya.
Tedjo juga mengaku akan melakukan pertemuan lanjutan kepada Sarpin untuk merayu agar hakim tersebut menyudahi konflik di dua lembaga hukum itu. Namun saat disinggung kapan pertemuan selanjutnya akan dilakukan, Tedjo enggan mengatakannya.
"(Ketemu lanjutan) mau ketemu hari ini, mau besok ya terserah saya," ungkapnya.
Selain itu, terkait persoalan tersebut Tedjo juga mengaku sudah bertemu dengan petinggi KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri.
Sekedar informasi, Sarpin melaporkan Ketua KY, Suparman Marzuki serta Komisioner KY, Taufiqurahman Sauri pada pertengahan Maret lalu. Mereka dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sementara Pasal 311 KUHP soal pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sarpin melaporkan dua orang tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Sarpin menyebut pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.
Atas hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso telah menetapkan Suparman Marzuki serta Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
(Susi Fatimah)