MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua diminta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan kasus korupsi Direktur PT Putra Papua Perkasa, Rico Sia.
Penasihat hukum Rico, Benryi Napitupulu mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua agar menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka Rico Sia.
Selain kepada Kejaksaan Tinggi Papua, pihaknya juga mengirim surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jamintel Kejaksaan Agung, dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Permintaan SP3 dilakukan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Manokwari yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sesuai Pasal 109 KUHAP, peristiwa yang disangkakan terhadap yang bersangkutan bukan merupakan tindak pidana korupsi, tetapi utang-piutang atau kasus perdata.
Rico Sia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena salah prosedur pencairan anggaran proyek pembangunan Jalan Aiwasi-Kebar yang dikerjakan oleh PT Putra Papua Perkasa senilai Rp94,6 miliar.
Napitupulu menuturkan, pencairan itu dianggap bermasalah sehingga dari total nilai proyek sebesar Rp94,6 miliar, yang dibayarkan oleh Pemerintah Papua Barat hanya Rp78,9 miliar. Sedangkan sisa Rp15,7 miliar belum dibayar sampai saat ini.
Oleh karena itu, katanya, langkah hukum yang dilakukan oleh Rico Sia adalah menggugat Pemerintah Papua Barat, dan gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari.
Oleh karena putusan Pengadilan Negeri Manokwari yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan Pasal 109 KUHAP, Pemerintah Papua Barat harus membayar sisa anggaran proyek pembangunan jalan Aiwasi-Kebar yang dikerjakan oleh PT Putra Papua Perkasa senilai 15,7 miliar.
(Abu Sahma Pane)