JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan menegaskan, kliennya siap menerima hukuman dalam perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Sebagai pengacara, kata dia, pihaknya tidak akan menutupi fakta jika memang kliennya itu terlibat kasus tersebut.
"Kalau klien saya bersalah dan terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," ujar Johnson, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Menurut dia, penolakan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini merupakan hak dari kliennya itu. Namun, Johnson tak menampik, jika keterangan OC Kaligis dibutuhkan untuk mengungkap kasus suap yang turut menyeret Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho beserta Istri, Evy Susanti.
"(Keterangan OC Kaligis) bukan hanya dibutuhkan sebagai saksi tetapi tersangka juga. Namun, dia punya hak dasar. Keterangan tersangka hanya salah satu, kalau posisinya saksi dia juga hanya satu saksi dari sekian banyak saksi," jelasnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap ke Hakim PTUN Medan pada 14 Juli 2015. Dia diduga menjadi pemberi uang suap ke Hakim yang mengadili gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pengacara M Yagari Bhastara atau Gerry, Haerudin Massaro sempat mengungkapkan, jikalau OC Kaligis pernah dua kali memberikan uang secara langsung ke Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Diketahui, Gerry adalah salah satu tersangka di kasus suap tersebut.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (fal)
(Syukri Rahmatullah)