Jika Terbukti, OC Kaligis Siap Dihukum

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2015 16:08 WIB
OC Kaligis (Foto: Dok Okezone)
Share :

Seperti diketahui, OC Kaligis resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap ke Hakim PTUN Medan pada 14 Juli 2015. Dia diduga menjadi pemberi uang suap ke Hakim yang mengadili gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pengacara M Yagari Bhastara atau Gerry, Haerudin Massaro sempat mengungkapkan, jikalau OC Kaligis pernah dua kali memberikan uang secara langsung ke Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Diketahui, Gerry adalah salah satu tersangka di kasus suap tersebut.

OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya