Untuk kelas IV,V dan VI, pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan, menyerahkan keputusan libur atau tidak kepada pihak sekolah masing. Begitu juga dengan pelajar tingkat SMP dan SMA sederajat.
"Walau libur siswa diminta tetap bisa belajar di rumah. Kurangi aktivitas di luar rumah jika tidak diperlukan. Kepada orang tua bisa memantau anaknya," ucapnya.
Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Pendidikan terkait kondisi udara Riau.
"Kita telah mengeluarkan surat edaran ke Dinas Pendidikan, tentang bahaya kabut asap untuk bisa menjadi acuan terkait libur. Selain sekolah, surat edaran ke kantor pemerintahan," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda S. (awl)
(Susi Fatimah)