PADANG - Sedang asyik pesta narkoba jenis sabu dan ganja, tiga tukang ojek ditangkap Satuan Narkoba Polsek Padang Selatan, di Jalan Rawan Barat, RT 01, RW 04, Keluarahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan.
Maman (35), Sulaiman alias Imam (24), dan Alex Sandra (31) tak berkutik, ketika petugas menangkapnya. Dengan kondisi kepala pusing-pusing, ketiga tersangka di giring ke Polsek Padang Selatan.
Kapolsek Padang Selatan, Kompol Sukirman mengatakan, bermula petugasnya hanya memburu pelaku pemerasan, namun setelah sampai dilapangan ternyata buruan tersebut pemakai narkoba, dan pengedar jenis sabu dan ganja.
"Ketiganya sedang memakai sabu dan ganja," ujar Sukirman kepada wartawan, Selasa (4/8/2015).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 500 gram ganja kering dan sabu seberat 11 gram, total seluruhnya mencapai puluhan juta. Serta satu unit sepeda motor jenis FU dengan nopol BA 4980 BI, namun tidak memilik surat, polisi mencurigai sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian.
“Kita juga menyita uang yang diduga hasi transaksi narkoba tersebut. Ketiga tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama. Untuk Alex Sandra ini baru selesai hukumanya selama enam tahun dengan kasus narkoba,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, ketika pelaku ini mencoba untuk kabur, namun polisi sudah terlebih dahulu mengepung rumah tempat dijadikan pesta narkoba. Kini ketiga tersangka ini mendekam di sel Mapolsek Padang Selatan.
“Kita masih melakukan pengembangan ketiga pelaku tersebut, sebab kasusnya mungkin tidak hanya sebatas narkoba saat ini, untuk sementara kita jerat mereka dengan pasa narkoba dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (awl)
(Susi Fatimah)