Hal tersebut lantaran para pemangku kebijakan, akan kerepotan untuk mendaftarkan dan menggolongkan narkotika jenis baru itu sebagai psikotropika.
"Kalau ketemu jenis baru, itu kan tidak terdaftar pada regulasi kita. Jadi, mereka tidak bisa dijerat dengan undang-undang narkoba," sambungnya.
Terakhir, lanjut Slamet, para sindikat sering memanfaatkan kelengahan moral petugas. Alhasil, masih sering dijumpai bisnis narkoba di lingkungan lapas serta kota-kota besar.
"Jadi, itu tiga kelengahan yang mereka manfaatkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, BNN baru saja menemukan jenis narkotika baru. Barang berbentuk tablet krim itu, berlogo bintang mercy. Hingga saat ini, tablet bernama CB-13 itu belum diatur dalam regulasi tentang narkotika. (fal)
(Syukri Rahmatullah)