19 Jenis Narkoba Belum Terdaftar dalam Undang-Undang

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2015 20:34 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Ditemukannya narkoba jenis CB-13, dengan nama kimia naphtalen metanone-1yl (4-penthyloxinapthalen-1yl) menambah daftar temuan barang haram yang belum terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Slamet Pribadi mengaku, hingga saat ini terdapat 19 zat yang belum dimasukkan ke peraturan.

"19 zat belum masuk, dalam Undang-Undang 35 itu hanya ada 65 zat yang termasuk narkotika," ujar Slamet saat ditemui Okezone di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/8/2015).

Semua zat tersebut, lanjut Slamet, baru ditemukan sejak 2014 hingga sekarang. Terakhir kali pemerintah menambah daftar jenis narkotika, ialah saat dikeluarkannya Permenkes nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang memasukkan 17 zat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya