19 Jenis Narkoba Belum Terdaftar dalam Undang-Undang

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2015 20:34 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Jadi, dari 65 dimasukkan 17 pada 2014, setelah itu, sampai saat ini kita temukan 19 zat yang belum masuk peraturan," imbuhnya.

Sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk perevisi Permenkes tersebut.

Pasalnya, jika tidak diakomodir dalam peraturan, para pemilik serta penjual haram tersebut hanya bisa dikenai Undang-Undang tentang obat.

"Tetap bisa dipidana, tapi bukan narkoba, melainkan Undang-Undang obat misal Nomor 36 tahun 2009 tentang obat ilegal atau yang lain," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya