KULONPROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring delapan pasangan tak resmi, di penginapan di Pantai Glagah, Kulonprogo, Yogyakarta.
Ironisnya, salah satu yang 'tergaruk' di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru Sekolah Dasar (SD) di Purworejo. Petugas juga mengamankan satu pasangan yang masih berusia di bawah umur.
Oknum guru SD yang diamakan adalah SM (55) asal Kaligesing, Purworejo, dia tertangkap dengan seorang perempuan berinisial PR (34) yang merupakan pembantu rumah tangga. Mereka berdalih hanya istirahat usai melepas penat berwisata di Pantai Glagah.
"Selain oknum guru juga ada sepasang remaja yang masih berusia 15 tahun dan 16 tahun di dalam satu kamar," ujar Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo, Sartono kepada wartawan, Selasa (4/8/2015).
Mereka yang terjaring selanjutnya dibawa ke kantor satpol PP untuk proses pendataan dan pembinaan. Razia ini merupakan amanat dari Perda Nomor 8/2009 tentang pengawasan minuman beralkohol serta Perda Nomor 4/2013 Tentang Ketertiban Umum.
"Harapan kita obyek wisata bersih dari tindak asusila," tuturnya.
Salah satu pelaku tindak asusila asal Magelang, berinisial DK (30), ia mengaku sudah hampir menikah dengan pasangannya, EV (25). Mereka berada dalam kamar tersebut lantaran merasa lelah setelah berlibur ke Pantai Glagah.
"Tadi baru sepuluh menit, cuma makan. Kita juga mau menikah surat-suratnya komplit,” kilah DK.
Tak hanya itu, seorang pemandu karaoke pun terjaring razia, DW (18) mengaku baru pertamakali ngamar di penginapan di Glagah. Dia hanya istirahat karena pusing usai mengonsumsi minuman keras. (awl)
(Susi Fatimah)