Poin-poin itu kemudian dijadikan indikator yang membuat Pemrov DKI mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
Berikut enam poin pembahasan Rakor Pansus bersama eksekutif DKI Jakarta:
1. Pengawasan dan pengendalian kerjasama pemanfaatan aset tanah seluas 30,88 hektare, di Mangga Dua dengan PT DP lemah dan tidak menjamin keamanan aset pemerintah Pemprov DKI.
2. Pengadaan Tanah RS Sumber Waras, tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.
3. Penetapan nilai pernyertaan modal dan penyerahan aset pemprov DKI kepada PT Transjakarta (BUMD) melalui inbreng, tidak sesuai ketentuan.