"Muktamar tidak boleh dipahami sebagai proses hukum, karena itu adalah proses silaturahim yang juga berwarna proses politik," jelasnya.
Mahfud mengimbau agar peserta muktamar bisa menerima hasil yang sudah diputuskan sebagai fakta. Apabila ada yang tidak menerima, maka akan sulit untuk dilakukan muktamar ulang.
"Oleh sebab itu hasil muktamar harus diterima sebagai fakta kalau misalnya main hukum sulit, kalau misalnya mau muktamar ulang sedangkan yang satu tidak mau gimana?" tutup Mahfud. (sus)
(Risna Nur Rahayu)