Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, selain menangkap dua orang tersebut, polisi mengamankan dua orang lainnya yaitu DS (48) dan AE (45).
“Keempat orang itu digerebeg dalam sebuah rumah pada Senin 10 Agustus kemarin sekira pukul 00.30 WIB. Dari empat tersangka satu diantaranya oknum PNS dan satu lainnya oknum wartawan (produser tv), sedangka dua lainnya sipil,”ungkapnya kepada Okezone, Selasa (11/8/2015).
Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus amplop berisi satu linting ganja, tiga puntung ganja sisa pakai, tiga gram ganja kering, kertas papir, dan satu plastik klip sabu sisa pakai serta alat hisap sabu.
“Mereka ini menggunakan sabu dan ganja di rumah NDK. Saat ini keempatnya masih dalam proses penyidikan anggota Satres Narkoba Polres Sumendang,” tukas Pudjo.
(Fahmi Firdaus )