Share

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Indramayu, 3 Kg Lebih Ganja Kering Disita

Andrian Supendi, MNC Portal · Jum'at 30 Desember 2022 08:56 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 30 525 2736967 polisi-tangkap-bandar-narkoba-di-indramayu-3-kg-lebih-ganja-kering-disita-X08KqW3UpE.jpg Bandar narkoba di Indramayu. (Foto: Adnrian Supendi)

INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang pria muda berinisial PRA, yang ditengarai sebagai bandar narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 Kilogram (Kg) lebih ganja kering siap edar.  

Pria berusia 25 tahun itu diringkus Polisi di rumahnya, di Desa Tugu, Kecamatan Silyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Untuk pendalaman kasus, saat ini PRA masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah pelaku sering digunakan transaksi narkoba jenis ganja. 

Baca juga:  Sumsel Tempati Peringkat Kedua Provinsi dengan Penyalahgunaan Narkoba Tertinggi

Usai mendapatkan informasi itu, sejumlah petugas kemudian mendatangi alamat rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh ciri-ciri tersangka, petugas pun akhirnya melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan.

 

"Ketika diinterogasi PRA sempat mengelak. Namun dia tidak dapat beralasan, karena petugas menemukan sejumlah paket ganja kering dibungkus kertas siap edar di dalam rumahnya," ujar AKBP M Lukman Syarif, di Mapolres Indramayu, Kamis (29/12/2022).

Selain ganja, disampaikan Lukman, petugas juga menyita Handphone yang sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengatakan perbuatannya itu baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir ini, dengan alasan untuk mencari keuntungan dari penjualan barang haram tersebut," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Guna kepentingan penyelidikan, Lukman menambahkan, saat ini polisi telah menahan pelaku untuk dilakukan pendalaman kasus, termasuk sebagai bahan pengembangan menangkap pengedar lainnya.

"Karena perbuatannya, dia (PRA) terancam masuk penjara karena melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, atau denda 1 miliar sampai dengan 10 miliar, sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1)," terang Kapolres Indramayu.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini