Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan Sabu di Celana Dalam, Pengasuh Yatim Piatu Ditangkap

Mahesa Apriandi , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2023 |03:30 WIB
Selundupkan Sabu di Celana Dalam, Pengasuh Yatim Piatu Ditangkap
Ilustrasi penjara (Foto: Antara)
A
A
A

BANTEN - Pengasuh anak yatim piatu sekaligus pemilik Yayasan Rumah Yatim di Aceh tidak berkutik ketika sejumlah petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkapnya di Terminal Dua kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Petugas BNN Banten menggeledah barang bawaan pelaku berinisial MI dan menemukan empat kantong plastik berisi sabu seberat 400 gram lebih dari dalam tas pelaku.

Sebelum sabu berada di dalam tas diketahui, pelaku yang merupakan kurir ini menyembunyikan sabu di dalam celana dalam yang dikenakan untuk melewati pemeriksaan oleh petugas di bandara. Sabu kemudian dipindahkan pelaku ke dalam tas.

Plt Kepala BNNP Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova mengatakan, pelaku merupakan pemilik Yayasan Rumah Yatim di Aceh yang memiliki 50 anak asuh. MI tiga kali nekat menyelundupkan sabu dengan imbalan Rp30 juta. Alasan MI mau menjadi kurir penyelundupan sabu untuk mengobati matanya yang sakit.

Sabu, menurut pengakuan tersangka diantarkan dari Aceh ke seseorang di Tangerang, Banten untuk diedarkan. Dari pengungkapan ini, 1.600 generasi penerus bangsa terselamatkan dari bahaya narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement