PEKANBARU - Oknum polisi di Polres Bengkalis, Polda Riau, Bripka BA resmi menjadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah bergulir di pengadilan.
Kepala Polda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal membenarkan hal itu dan kini pihaknya masih memproses perkara tersebut di internal kepolisian.
"Sudah tersangka. Prinsipnya siapapun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas,” sebut Iqbal di Pekanbaru dikutip Antara, Senin (22/5/2023).
Senada hal itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol. Johannes Setiawan menegaskan, pihaknya akan memproses Bripka BA yang merupakan personel Polres Bengkalis sesuai aturan yang berlaku.
"Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka, baik itu di kode etik dan pidana,” tuturnya.
Saat ini, Bripka BA ditahan di penjara khusus atau Patsus Polda Riau. Terkait uang yang diduga diterima oleh Bripka BA untuk mengurus kasus narkoba yang ditangani istrinya Jaksa SH, Kombes Setiawan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kalau soal penerimaan uang belum bisa disimpulkan, masih pemeriksaan. Nanti ada sidang, setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak,” pungkasnya.