Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat bermula saat oknum jaksa SH diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan menilap uang miliaran rupiah atas perkara narkoba yang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Bripka BA yang terseret kasus ini diduga telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(Arief Setyadi )