CIREBON - Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial AV dan TN. Mereka mendapat barang haram tersebut dari orang yang berada di dalam Lapas Gintung (Lapas Narkotika Cirebon).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy menyampaikan, dari tangan AV dan TN pihaknya berhasil menyita sabu seberat dua gram. Ia menuturkan, petugas menangkap AV di sebuah kontrakan di daerah Pekalipan, sedangkan TN ditangkap di Jalan Karanggetas, Kota Cirebon, Jawa Barat.
"Dua barang buktinya sabu. Beratnya sabu dua gram. Inisial AV dan TN. AV ditangkap di kontrakan di Pekalipan. Sedangkan TN di Karanggetas. Mereka ini pengedar," kata Roland, Sabtu (18/1/2020).
Roland menjelaskan, kedua tersangka tersebut memakai cara yang sama dalam memesan dan mengedarkan sabu. Mereka menggunakan metode tempel. Pihaknya mendapat informasi kalau AV dan TN mendapat sabu dari Lapas Gintung.
Masih disampaikan Roland, diketahui jika AV merupakan seorang residivis kasus yang sama. Sementara TN bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Kota Cirebon.
"Sistemnya sama. Dia pesan dan tempel. Kita dapat informasi mereka dapat barang (sabu) dari Lapas Gintung. Kita akan kembangkan nanti," ujar Roland.
Tersangka TN sendiri mengatakan, ia hanya mengantarkan temannya saat mengambil sabu. Rencananya, ia akan menggunakan uang dari hasil penjualan sabu tersebut untuk membeli susu anaknya. Ia mengaku saat ini tengah hamil tujuh bulan.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News