BANDUNG - Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, mendapati dua batang pohon ganja, yang ditanam di rumah kontrakan yang berada di kawasan Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat. Pelaku mengaku belajar budidaya tanaman ganja melalui internet.
Temuan itu, merupakan pengembangan dari temuan lima linting ganja yang dibawa oleh tiga pria pengunjung Cafe Local House, di Jalan Anggrek, saat razia yang digelar tim gabungan dari Polrestabes Bandung bersama TNI, BNN, Satpol PP, Disbudpar, dan Bea Cukai, pada Jumat 28 Februar 2020 malam hingga Sabtu dini hari.
Baca Juga: Gelar Razia, Polisi Tangkap Pengguna Narkoba dan Sita Ribuan Botol Miras
Ketiga orang yang diamankan di antaranya berinisial DN, BH dan NA. Tersangka DN mengakui lima linting ganja merupakan miliknya yang dibeli dari Jakarta. Sedangkan BH mengaku memiliki pohon ganja di rumah kontrakannya di kawasan Dago Pakar.
Petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan tersebut dan mendapati ada dua pohon ganja, siap panen. Petugas juga mengamankan dua orang lainnya di rumah tersebut, masing-masing berinisial MS dan FAR. Dari keduannya polisi juga mendapatkan beberapa linting ganja.