"Kita kembangkan dari temuan lima linting tadi, kita dapati adanya dua pohon ganja, yang berukuran kurang lebih 10 sentimeter," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah, di lokasi temuan pohon ganja, Sabtu (29/2/2020).
Sementara BH yang merupakan lulusan ITB itu mengaku mempelajari cara menanam ganja melalui internet dan media sosial. Pohon ganja berumur 2 bulan itu dibudidaya di dalam kamar milik pria berumur 25 tahun itu. Selain pohon ganja, polisi juga dapati cairan serta pupuk, untuk menyuburkan tanaman tersebut.
"Kata dia tidak untuk diedarkan, melainkan dikonsumsi sendiri," katanya.
Irfan mengatakan, pihaknya masih akan mendalami terkait temuan pohon ganja di dalam rumah kontrakan tersebut.
Baca Juga: Minta Uang Jajan, Bocah di Bekasi Malah Dipukuli Ibu Kandung dan Neneknya
(Fiddy Anggriawan )