Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Indramayu, 3 Kg Lebih Ganja Kering Disita

Andrian Supendi , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |08:56 WIB
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Indramayu, 3 Kg Lebih Ganja Kering Disita
Bandar narkoba di Indramayu. (Foto: Adnrian Supendi)
A
A
A

Guna kepentingan penyelidikan, Lukman menambahkan, saat ini polisi telah menahan pelaku untuk dilakukan pendalaman kasus, termasuk sebagai bahan pengembangan menangkap pengedar lainnya.

"Karena perbuatannya, dia (PRA) terancam masuk penjara karena melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, atau denda 1 miliar sampai dengan 10 miliar, sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1)," terang Kapolres Indramayu.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement