"Pertanggal hari ini, kedua guru JIS akan dibebaskan. Kita nanti abis Salat Jumat akan menjemput mereka di Rutan Cipinang," tambah Hotman.
Dalam keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terungkap bahwa melalui pertimbangan yang matang berdasarkan bukti-bukti yang kuat, kedua guru JIS tidak bersalah dan tidak berdasar.
Sebagaimana diberitakan, kedua guru JIS menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2 April 2015. (fal)
(Susi Fatimah)