Setelah berhasil diidentifikasi pihak kepolisian, tersangka AG kemudian diamankan pihak kepolisian dari rumahnya di kawasan Mabar Medan Deli, Rabu (12/8/2015) malam.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono didampingi Kanit Pidum (Pidana Umum), AKP Bayu Samara Putra menyebutkan kepada Waspada Online, bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, karena diduga kuat memiliki jaringan terstruktur melibatkan pihak lain seperti muncikari dan germo yang mengambil keuntungan dari bisnis haram itu.
Kompol Aldi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya bahwa tersangka AG juga melibatkan dua orang tersangka lain yang masih dicari pihak kepolisian diantaranya seorang pria berinisial D (23) dan wanita berinisial M (40) yang diduga kuat sebagai muncikari.
“Jadi semula kasus ini terungkap berdasarkan laporan orangtua korban F (14) yang mengetahui anaknya dijual seharga Rp2 juta kepada seorang pria hidung belang berinisial IW (40) melalui tersangka AG (16) yang merupakan teman dekat korban," ujarnya.
Dalam prosesnya tersangka AG juga berkomunikasi dengan D (23) dan M (40) yang masih kita selidiki keberadannya karena diduga sebagai muncikari.