Hatta mengakui, pernah ditanyai mengenai hakim yang memberikan vonis ringan dalam sebuah pidana korupsi yakni satu tahun hukuman. Namun setelah pihaknya menelusuri, putusan hakim tersebut sudah cukup adil.
"Setelah saya dapatkan fakta di putusan, ternyata korupsi tidak lebih dari Rp15 juta. Seandainya korupsi Rp15 juta apakah adil dijatuhkan penjara empat tahun? Tentu hati nurani bicara bahwa menimbulkan ketidakadilan. Sehingga dikenakan Pasal 3 (UU Tipikor) dengan ancaman pidana satu tahun bukan Pasal 2 (UU Tipikor) minimal empat tahun," terang Hatta.
Hatta mengatakan, tidak pernah meminta terdakwa dihukum berat atau seringan-ringannya, namun harus dilihat kesalahan terdakwa sesuai dengan besar tidaknya kesalahan.
"Hakim bukan algojo atau robot yang menjatuhkan pidana dengan pasal, tapi hakim saya kira punya hati nurani. Ukur layak tidaknya. Jadi kecendrungan menurun kalau kasusnya seperti yang saya sampaikan tadi (pidana korupsi satu tahun). Tapi pantauan saya, pemidanaan sudah layak dan sesuai dengan kerugian negara," pungkas Hatta.
(Fransiskus Dasa Saputra)