JAKARTA - Kehadiran calon tunggal di sejumlah Pilkada di berbagai daerah di Indonesia mengetuk hati pengamat komunikasi politik Effendi Gazali untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Judicial Review dilakukan untuk pasal 49 ayat 8 dan 9, pasal 50 ayat 8 dan 9, pasal 51 ayat 2, pasal 52 ayat 2 dan pasal 54 ayat 4, 5, dan 6.
"Memang sudah terdapat inisiatif perpanjangan waktu untuk tujuh daerah yang sebelumnya memiliki calon tunggal. Namun bagaimana nasib 80-an daerah lain yang hanya memiliki dua bakal pasangan calon jika nanti terdapat sesuatu hal yang menghalangi salah satu pasangan calon lainnya. Selain itu hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan pasangan calon tunggal jelas dirugikan," kata Effendi Gazali di Gedung MK, Rabu (19/8/2015).
Effendi mengatakan ia maju sebagai pemohon mengingat kerugian konstitusional ini berpotensi terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan Jakarta pun tidak tertutup kemungkinan nantinya.
"Siapa yang bisa menjamin fenomena calon tunggal tidak terjadi pada Pilkada Serentak 2017 dan seterusnya? Jika daerah dipimpin oleh Plt (pelaksana tugas) atau rakyat tidak dipimpin oleh pemerintah daerah terbaik yang mereka pilih, maka akan berpotensi mengakibatkan keberlanjutan pembangunan daerah menjadi terganggu," papara Efendi.