JAKARTA – Maskapai penerbangan Trigana Air diminta memperbaiki sistem ticketing menyusul adanya perbedaan nama penumpang di manifest pesawat Trigana Air yang jatuh di Gunung Tongak, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Bila tidak diperbaiki maka dilarang untuk menambah rute penerbangan.
"Trigana harus betulin sistem reservasi ticketing-nya. Saya sudah perintahkan untuk periksa, hari ini mestinya sudah dipanggil. Karena enggak ada penjualan kayak loket itu di bandara," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Namun, mantan Dirut PT KAI itu belum bisa memastikan bagaimana pola yang digunakan Trigana Air dalam melakukan penjualan tiket. Dikhawatirkan ada pola percaloan dalam penjualan tiketnya.
"Itu enggak tahu, lewat calo atau apa, itu yang mesti diberesin. Itu mesti yang diberesin sitem ticketing Trigananya. Kedua, yang harus diberesin adalah setiap masuk nanti pemeriksaan di bandara harus di cek lagi KTP-nya, dulu kan dibebaskan karena antrinya panjang. Nanti saya lagi mikir lagi, cek lagi KTP-nya," terangnya.
Jonan menegaskan, mengenai sanksi yang diberikan tentunya harus menunggu hasil evaluasi soal pembenahan sistem ticketing yang dilakukan Trigana. "Kalau kita pandang kurang tidak boleh nambah rute baru dulu sampai itu dibetulin," ujarnya.