Salah Geledah, Kejagung Bisa Dipidanakan

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2015 20:37 WIB
Kejagung (Foto: Ilustrasi)
Share :

Jika terjadi seperti itu, sambung Abdul Fickar, upaya hukum yang bisa dilakukan juga tidak cukup dengan praperadilan yang hanya akan menguji keabsahan tindakan penggeledahan. Sedangkan penggeledahan tanpa hak sama dengan memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hukum apalagi kemudian menyita.

"Maka tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana, yang dapat dilaporkan secara pidana," pungkasnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana membantah hal tersebut. Menurut dia, tim Satgasus Kejagung sudah melakukan penggeledahan sesuai prosedur.

Sebelumnya, tim Satgassus Kejagung menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN pada 2003. Namun, penggeledahan tersebut dinilai salah alamat lantaran yang harusnya digeledah adalah Victoria Securities International Corporation (VSIC), terlebih PT Victoria Securities Indonesia juga tergabung di Victoria Investama bukan VSIC.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya