Salah Geledah, Kejagung Bisa Dipidanakan

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2015 20:37 WIB
Kejagung (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Dugaan pelanggaran yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia bisa berujung pidana. Kejagung diduga menyalahi prosedur dan salah alamat dalam melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pembelian aset melalui BPPN pada 2003.

Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penggeledahan merupakan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Kewenangan tersebut dimiliki oleh para penyidik kasus tindak pidana termasuk korupsi.

"Namun, dalam penggunaannya tetap harus ada legalitasnya dalam hal ini izin dari pengadilan. Dalam pemberian izin itu dijelaskan lokasi atau bangunan atau ruangan apa dan milik siapa yang akan digeledah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/8/2015).

Menurut Abdul Fickar, maksud dari kejelasan surat izin yang diberikan pengadilan negeri merupakan bentuk kepastian hukum. Kemudian, bila dalam pelaksanaannya terjadi kekeliruan atau seperti dikatakan salah alamat, seharusnya penggeledahan dihentikan.

"Jika diteruskan tidak ada dasar hukum untuk melakukan penggeledahan. Jika diteruskan maka sama saja dengan melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum," tuturnya.

Jika terjadi seperti itu, sambung Abdul Fickar, upaya hukum yang bisa dilakukan juga tidak cukup dengan praperadilan yang hanya akan menguji keabsahan tindakan penggeledahan. Sedangkan penggeledahan tanpa hak sama dengan memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hukum apalagi kemudian menyita.

"Maka tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana, yang dapat dilaporkan secara pidana," pungkasnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana membantah hal tersebut. Menurut dia, tim Satgasus Kejagung sudah melakukan penggeledahan sesuai prosedur.

Sebelumnya, tim Satgassus Kejagung menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN pada 2003. Namun, penggeledahan tersebut dinilai salah alamat lantaran yang harusnya digeledah adalah Victoria Securities International Corporation (VSIC), terlebih PT Victoria Securities Indonesia juga tergabung di Victoria Investama bukan VSIC.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya