CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap menangkap seorang napi Lapas kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena kendalikan bisnis narkoba.
Selain menangkap napi bernama Rubiano, petugas juga menangkap dua orang rekan tersangka, Yani Saputra dan Eko Riyadi yang berperan sebagai kurir.
Pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu ini berkat penangkapan kedua kurir yang menyatakan bahwa barang haram tersebut miliki seorang napi yang tengah mendekam di Lapas Kembang Kuning.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penggeledahan kamar sel Rubiano dan menemukan sebuah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk memesan sabu-sabu dan mengendalikan kedua kurirnya.