Edarkan Narkoba dari Penjara, Napi Nusakambangan Dibekuk Polisi

Heri Susanto, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2015 10:25 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

“Jaringan narkoba ini merupakan jaringan lintas provinsi yang melibatkan bandar lainnya di Semarang dan Tangerang,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya, Rabu 919/8/2015).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rubiano alias Borek mengaku mendapatkan sabu-sabu dari jaringannya yang berada di Tangerang. Setelah memesan barang haram tersebut, Rubiano memerintahkan kedua kurirnya untuk mengedarkan barang tersebut di wilayah Cilacap dan Banyumas

Dari penangkapan ketiga tersangka, Polisi menyita puluhan paket sabu-sabu siap edar, telepon genggam dan uang jutaan rupiah hasil penjualan sabu-sabu serta sebuah timbangan digital.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap tersangka lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 tentang peredaran narkoba golongan satu dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya