“Jaringan narkoba ini merupakan jaringan lintas provinsi yang melibatkan bandar lainnya di Semarang dan Tangerang,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya, Rabu 919/8/2015).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rubiano alias Borek mengaku mendapatkan sabu-sabu dari jaringannya yang berada di Tangerang. Setelah memesan barang haram tersebut, Rubiano memerintahkan kedua kurirnya untuk mengedarkan barang tersebut di wilayah Cilacap dan Banyumas
Dari penangkapan ketiga tersangka, Polisi menyita puluhan paket sabu-sabu siap edar, telepon genggam dan uang jutaan rupiah hasil penjualan sabu-sabu serta sebuah timbangan digital.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap tersangka lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 tentang peredaran narkoba golongan satu dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(Fransiskus Dasa Saputra)