BNN Ungkap TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp4,6 Miliar

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Jum'at 21 Agustus 2015 16:48 WIB
Foto: Syamsul/Okezone
Share :

JAKARTA - Beragam cara digunakan oleh bandar narkoba untuk menyamarkan uang hasil bisnis barang haramnya. Seorang pria asal Pangkalpinang, Bangka Belitung berinisial FIT (37), diciduk Badan Narkotika Nasional karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak tanggung-tanggung, BNN menyita kekayaan FIT senilai Rp4,6 miliar dari hasil perdagangan narkoba.

"Kami tangkap FIT pada 11 Agustus lalu di RSUD Dipati Hamzah, Pangkalpinang," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).

Anang menambahkan, FIT diduga kuat terlibat dalam sindikat narkoba Syafriadi, terpidana narkoba serta TPPU yang kini mendekam di lapas Tangerang. Tak hanya itu, FIT bahkan terlibat dalam jaringan narkotika asal Tiongkok yang dipasok oleh Pony Tjandra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya