BNN Ungkap TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp4,6 Miliar

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Jum'at 21 Agustus 2015 16:48 WIB
Foto: Syamsul/Okezone
Share :

"Jadi selain terlibat kelompok Syafriadi, ia juga masuk sindikat Pony yang sekarang di Lapas Cipinang, sama dia terpidana narkoba dan TPPU juga," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, FIT dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"FIT kita jerat dengan dua tindak pidana, yakni pidana asal kasus narkoba sama TPPU," pungkasnya.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya