JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, sejumlah aset tersangka berinisial FIT (31) berhasil disita.
"Ada 11 mobil, satu moge, dua unit rumah, dan uang tunai Rp180 juta," ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).
Selain itu, dua bidang tanah dan bangunan seluas 1.200 meter persegi juga disita penyidik BNN. Anang menambahkan, aset senilai Rp4,6 milar itu diperoleh dari pengiriman sabu seberat 100 gram hingga 1 kg per pekan selama tiga tahun.
"Jadi, sejak 2010 sampai 2013, FIT ini transaksi sabu dengan Syafriadi dan Poni Tjandra, mereka berdua juga sudah dipidana kasus narkoba dan TPPU," imbuhnya.
Selanjutnya, Anang menegaskan, BNN akan melakukan pengembangan terhadap sindikat FIT serta melacak tersangka lainnya. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan negara yang ingin memiskinkan para bandar.
"Intruksi Presiden bandar dimiskinkan, jadi ini akan kita kembangkan," sambungnya.
Adapun total duit tersebut, nantinya akan digunakan untuk operasional BNN serta pendanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Nanti duit itu untuk P4GN, jadi juga buat operasional BNN," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )