BNN Ungkap Alur Pencucian Uang Mantan Bandar Sabu

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Jum'at 21 Agustus 2015 21:42 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Rahmat Sunanto mengaku pengungkapan kasus TPPU hasil kejahatan narkotika tidak mensyaratkan pidana asal dari seorang bandar narkoba.

Dalam gelar perkara tersangka TPPU berinisial FIT misalnya, meski yang bersangkutan telah pensiun sebagai bandar sejak dua tahun silam, namun harta hasil transaksi narkoba masih bisa dilacak.

"Tetap bisa, karena tindak pidana asal (TPA) diperoleh dari penyidikan perkara narkoba orang lain, lalu kami lacak asal kekayaannya," ujar Rahmat kepada awak media di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).

TPA kasus narkoba yang melibatkan FIT, kata dia, diperoleh BNN dari pengembangan terpidana Syafriadi. Rahmat menambahkan, saat ditelusuri, tercatat napi yang mendekam di lapas Tangerang karena perkara narkoba dan TPPU itu pernah melakukan jual beli sabu dengan FIT.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya