4.000 Hektare Lahan Pesisir di Makassar Terancam Proyek Reklamasi

Salviah Ika Padmasari, Jurnalis
Jum'at 21 Agustus 2015 05:01 WIB
Ilustrasi
Share :

MAKASSAR - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) rencananya akan disahkan dalam sidang paripurna DPRD Makassar, hari ini. Di dalam Ranperda RTRW itu, turut mengakomodir reklamasi Pantai Losari dan sekitarnya.

Hal ini mendapat penolakan keras dari para aktifis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Tolak Reklamasi (MTR). Pasalnya, pengesahan Ranperda berpotensi direklamasinya 4.000 hektare lahan pesisir di Kecamatan Tamalate, Mariso, Tallo, Biringkanaya, dan Tamalanrea.

MTR menyebut reklamasi berdampak pada kerusakan lingkungan di antaranya rusaknya lahan hutan bakau. Selain itu, reklamasi akan melenyapkan sumber-sumber ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di daerah pesisir.

MTR terdiri dari WALHI Sulsel, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, LBH Makassar, Forum Informasi dan Komunikasi (FIK) Ornop Sulsel. Mereka mendesak Panitia Khusus (Pansus) RTRW agar tidak memaksakan pengesahan Ranperda RTRW Kota Makassar dan tetap mengakomodir masukan-masukan masyarakat sipil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya