Menurut Al A’raf, pemisahan peran TNI sebagai alat pertahanan negara juga tertuang dalam TAP MPR nomor VII tahun 2000. Al mengaku pihaknya sangat menyayangkan, dua aturan di atas bisa gugur oleh MoU yang tak berdasar hukum.
Ia menduga adanya sinyal kerinduan TNI untuk berkiprah dalam ranah sosial dan politik, seperti pada rezim Soeharto silam. Sederet MoU tersebut, menurut Al juga telah menyalahi hukum dan bagian dari penyalahgunaan wewenang oleh TNI.
Karenanya, masyarakat sipil yang sering menjadi korban. Kisruh di lahan sengketa di Urut Sewu dan Kampung Pulo merupakan dua diantara banyak kasus yang melibatkan bentrok TNI dan sipil.
"Harusnya pemerintah membuat UU perbantuan militer yang mengatur kapan militer dapat turun tangan dalam persoalan keamanan dalam negeri," lanjutnya.
Al juga mengecam pembiaran yang dilakukan oleh otoritas sipil, yakni Presiden dan DPR. "Kontrol terhadap TNI lemah, ini sesuatu yang harus dikecam," tandas Al.
(Fransiskus Dasa Saputra)