Menaker: Pekerja Asing Jangan Bikin Masalah di Indonesia

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Minggu 23 Agustus 2015 20:16 WIB
Menaker, Hanif Dahkiri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menghapus wajib berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, permintaan Presiden tersebut sudah diakomodasi dengan diterbitkannya Permenaker No 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA sebagai revisi dari Permenaker Nomor 12/2013. Khususnya pada Pasal 38 tentang tata cara permohonan mempekerjakan TKA tidak mempersoalkan syarat bahasa tersebut.

"Arahan Presiden itu sudah ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 yang disahkan oleh Menkumham 29 Juni kemarin. Dalam regulasi itu TKA tidak lagi dikenakan syarat berbahasa Indonesia," kata Hanif, Minggu (23/8/2015).

Politisi PKB ini menggarisbawahi, semestinya seluruh pihak tidak perlu khawatir syarat bahasa itu dihapus maka akan mengancam pekerja dalam negeri. "No worries," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya