Sebab, lanjut dia, masih banyak syarat wajib dalam Permenaker Nomor 16 itu yang menjadi instrumen perlindungan pekerja dalam negeri. Memang Hanif mengakui, pemerintah dalam hal ini hanya ingin mempermudah pelayanan bagi TKA dengan posedur yang sederhana dan cepat. Namun disisi lain pemerintah masih punya kendali yang baik.
Kata Hanif, permintaan Presiden hanya ingin memberi contoh tentang deregulasi yang diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Diantaranya adalah soal tenaga kerja asing yang terkena syarat bahasa Indonesia itu. Pelayanan yang diberikan pun kini tidak manual lagi melainkan online. Oleh karena itu, sistem pelayanan TKA sudah diperbaiki dan dengan kemudahan pelayanan maka pemerintah meminta seluruh stakeholder untuk benar-benar mematuhi regulasi yang ada.
"Jangan sampai ada TKA yang bekerja tanpa izin lagi. Kalau sudah dimudahkan tapi ada yang masih melanggar itu kebangetan namanya," tegasnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri memberlakukan tes uji bahasa Indonesia bagi pekerja asing. Badan Bahasa Kemendikbud pun sudah menyambut baik karena mereka sejak lama mempunyai program Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI). (awl)
(Susi Fatimah)